Jumat, 29 Juni 2012

Sistem Rujukan Berobat Akan Dibenahi

Sistem Rujukan Berobat Akan Dibenahi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Kesehatan terus melakukan pembenahan regulasi sistem pelayanan kesehatan menyambut diberlakukannya Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) pada 1 Januari 2014 mendatang. Salah satu yang menjadi fokus perhatian Kemenkes adalah yang terkait pengaturan sistem rujukan.

Prof dr. Ali Ghufron Mukti, Wakil Menteri Kesehatan mengatakan, dengan diberlakukannya sistem jaminan sosial, masyarakat tidak bisa lagi mengakses layanan kesehatan sebebas-bebasnya seperti yang terjadi sekarang ini. Akan ada peraturan yang mengatur terkait mekanisme atau tata cara pelayanan kesehatan.

"Jadi modelnya tidak seperti sekarang, setiap orang bebas langsung ke dokter spesialis atau langsung ke rumah sakit tersier. Tapi harus ke primary care dulu ke dokter puskesmas, dokter keluarga atau klinik. Dari situ baru kalau dianggap perlu dirujuk baru dirujuk," katanya saat acara temu med ia Update Perkembangan Kesiapan Penyelenggaraan BPJS Kesehatan, Jumat, (29/6/2012), di Gedung Kementeriaan Kesehatan.

Ghufron mengatakan, masyarakat wajib mengakses pelayanan kesehatan primer terlebih dahulu. Apabila diperlukan penanganan lebih lanjut, barulah pasien dapat dirujuk ke tingkat yang lebih tinggi, yakni spesialis atau subspesialis.

"Umumnya dimana-mana yang bagus, sistemnya seperti ini sehingga bisa memberikan pelayanan yang kontinyu dan komprehensif, kecuali kalau emergensi baru bisa langsung," katanya.

Dengan meningkatnya pelayanan di tingkat primer, otomatis dibutuhkan lagi lebih banyak tenaga kesehatan seperti dokter, perawat atau bidan untuk mengisi fasilitas-fasilitas layanan kesehatan di tingkat dasar seperti misalnya, Puskesmas atau klinik.

"Ke depan penguatannya ada pada level primary care," imbuhnya.

Meski pelayanan lebih difokuskan pada tingkat primer, pembangunan untuk kelas tiga di pelayanan kesehatan sekunder dan tersi er masih akan tetap terus ditingkatkan. Regulasi ini pada akhirnya akan membuat sistem pelayanan kesehatan di Indonesia lebih terstruktur.

Ghufron menambahkan, BPJS berwenang membuat dan menghentikan kontrak kerja dengan fasilitas kesehatan. Sehingga ke depan kalau ada rumah sakit yang tidak menjalin kerjasama dengan BPJS, maka dapat dipastikan rumah sakit itu kesulitan mendapatkan pasien jika tidak ikut berkerjasama. Karena nantinya hampir semua orang akan dilindungi jaminan kesehatan yang dikelola BPJS.

Ia menjelaskan ada beberapa persyaratan yang dibutuhkan fasilitas layanan kesehatan untuk bisa menjalin kerjasama dengan BPJS, diantaranya dengan menjaga mutu pelayanan, sehingga diharapkan kedepan fasilitas kesehatan menjadi lebih baik dan bermutu.

"Intinya bahwa rumah sakit akan berkompetisi memberikan pelayanan sebaiknya-baiknya. Jadi rumah sakit yang bisa memberikan fungsi pelayanan yang baik, maka akan mendapat pasien lebih banyak," tutupnya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar