Rabu, 02 Mei 2012

Intip Pemberlakukan Hukum Penamaan Bayi di Dunia (III-Habis)

Intip Pemberlakukan Hukum Penamaan Bayi di Dunia (III-Habis)

 
Bagi beberapa negara, memberikan nama pada anak bukanlah perkara sulit. Orangtua dapat dengan bebas merangkai nama untuk anaknya. Namun, hal tersebut tidak berlaku di beberapa negara. Undang-undang yang berlaku di dalam negara tersebut, membuat pembatasan orangtua saat memberi nama pada anaknya. Berikut ulasannya, seperti dilansir Babble.
 
Jerman
 
Pemerintah Jerman juga memiliki aturan untuk menolak nama bayi yang aneh. Salah satu aturan itu mengharuskan agar orang dapat mengetahui anak kita laki-laki atau perempuan berdasarkan nama depannya. Anak laki-laki harus dinamai nama laki-laki, begitu juga sebaliknya. Selain itu, Jerman juga melarang untuk menamai anak dengan sebuah produk, merek, atau nama yang “secara negatif memengaruhi kesejahteraan anak”.
 
Norwegia
 
Pejabat Norwegia memenjarakan seorang ibu selama dua hari pada 1998 karena gagal membayar denda yang dikenakan akibat menamai anaknya Gesher atau jembatan dalam bahasa Ibrani.
 
Jepang
 
Di Jepang, pemerintah mempunyai daftar beberapa ribu nama dalam huruf kanji dan orangtua harus menamai anak mereka berdasarkan daftar nama tersebut. Aturan ini memiliki tujuan praktis, yaitu setiap nama-nama baru dapat dengan mudah dibaca dan ditulis dalam bahasa Jepang. (ind)
(tty)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar