Rabu, 02 Mei 2012

Intip Pemberlakukan Hukum Penamaan Bayi di Dunia (II)

Intip Pemberlakukan Hukum Penamaan Bayi di Dunia (II)

 
Di Indonesia, memberi nama anak mungkin tidak diberlakukan aturan khusus. Namun di beberapa negara di dunia, hal tersebut akan menimbulkan masalah. Pasalnya, beberapa negara di dunia memberlakukan undang-undang dalam pemberian nama bagi bayi. Inilah ulasannya, seperti dilansir Babble.
 
Swedia
 
Pada 1982, Swedia memberlakukan undang-undang penamaan untuk mencegah keluarga nonbangsawan memberi anak mereka nama dari golongan bangsawan. Swedia juga melarang nama yang dapat menyebabkan pelanggaran atau ketidaknyamanan. Pada 1991, sepasang orangtua di Swedia mencoba memberi anak mereka nama Brfxxccxxmnpcccclllmmnprxvclmnckssqlbb11116 (diucapkan: Albin) sebagai bentuk protes terhadap hukum penamaan yang ketat.
 
Portugal
 
Di Portugal, anak-anak harus dinamai dengan nama tradisional Portugal, dari nama depan hingga nama belakang.

China
China memiliki hukum penamaan agar nama anak dapat secara benar masuk dalam sistem digital untuk membuat Kartu Tanda Penduduk yang wajib dimiliki setiap warga negara China mulai usia 16. Karakter nama yang jarang atau tidak biasa akan menyulitkan nama anak untuk dimasukkan dalam sistem.

Amerika Serikat
 
Banyak artis Hollywood atau penyanyi AS yang menamai anak mereka dengan nama yang tidak biasa. Namun di AS, ada beberapa undang-undang yang membatasi penamaan bayi. Beberapa negara bagian di AS melarang orangtua menamai anak mereka dengan karakter seperti “@” atau angka. (ind)
(tty)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar